news

Anwar Usman Diputus Mundur Dari Ketua MK Memiliki Hubungan Keluarga Dari Jokowi

Kamis, 23 Juni 2022 | 11:35 WIB
MK/hakim konstitusi Anwar Usman memiliki hubungan semenda dengan adik Jokowi (Foto: Istimewa)

 


Bisnis Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatannya saat ini sebagai Ketua MK.

Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi online berisi desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan Anwar Usman telah memiliki hubungan semenda (keluarga) dengan Presiden Jokowi, lebih baik mundur demi menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga: Pakar Hukum Mengajukan Uji Materi Perppu Nomor 1/2020 Ke Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang putusannya mengatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yang disaluran Youtube MK, Senin (20/6/22).

Anwar Usman menyebut, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur posisi Ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir. Hingga mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK saat ini.

Permohonan uji materi dilakukan Priyanto, warga Muara Karang, Pluit yang teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020. Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020.

Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh Laskar FPI Tak Ditahan Dijerat Pasal Dugaan Pembunuhan Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun

Pemohon menilai pasal yang diujikan menimbulkan multitafsir, bahkan penyelundupan norma hukum secara samar dan terselubung.

Dukungan dan sebaran petisi #AnwarUsmanHarusMundur menyeruak. “Jangan sampai marwah & integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya”.

Implikasi dari putusan tersebut, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut. Namun tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

Baca Juga: Sidang Pengujian Formil UU Cipta Kerja Memperjelas Cacat Formil dan Bertentangan dengan UUD 1945

Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yaitu pemerintah dan DPR.

Halaman:

Tags

Terkini