Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan MK mengenai harus mundurnya Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK menyebutkan, bagian pertimbangan mahkamah mengenai putusan tersebut agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih penjabat yang baru.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling ama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," sebut Enny.***
Artikel Terkait
Mahfud MD : Kondisi Hukum Di Indonesia Kacau Merekayasa Pasal, Menghilangkan Barang Bukti, Hukum Diindustrikan
Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik Pemerintah Kebebasan Sipil Terancam Pasal Karet Yang Diterapkan
Korban Pasal Karet UU ITE Sangat Tinggi Tingkat Penghukuman Mencapai 96,8%