Bisnis Bandung - Meski Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah melonggarkan syarat perjalanan dalam dan luar negeri dengan tidak perlu menunjukan hasil test covid 19, bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin lengkap atau dosis 2, hal tersebut tidak berlaku bagi perjalanan laut di pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Petugas kesehatan yang berjaga tidak memperbolehkan calon penumpang kapal Fery untuk melanjutkan perjalanannya lantaran tidak bisa menunjukan test swab anti gen 1 x 24 jam, meski sudah melakukan vaksin lengkap atau hingga dosis dua.
Salah seorang calon penumpang kapal Fery, tujuan pelabuhan Gilimanuk- Ketapang, Rhamdani Sasmita mengaku heran dengan aturan yang diterapkan petugas kesehatan di pelabuhan Gilimanuk, yang masih tidak memperbolehkan penumpang melanjutkan perjalanan meski telah melakukan vaksin lengkap atau dosis dua.
Baca Juga: Selama Angkutan Lebaran 2022, PT KAI Daop 2 Bandung Jual 232.493 Tiket
"Ko masih ga boleh lanjut perjalanan, padahal presiden Joko Widodokan sudah memberikan kelonggaran untuk syarat perjalanan dalam dan luar negeri, mulai selasa ( 17/05/2022 )," ujarnya.
"Kemarin waktu nyebrang dari pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk, tidak ada petugas kesehatan yang berjaga dan melakukan pemeriksaan hasil test covid 19", tambahnya.
Hal senada pun dikeluhkan Agam Setiana, yang juga hendak melakukan perjalanan laut dri pelabuhan Gilimanuk menuju pelabuhan ketapang.
"Ko bisa petugas kesehatan disini tidak mengikuti arahan presiden yang sudah jelas- jelas melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri, sementara disini petugas masih memberlakukan syarat perjalanan terdahulu." Ujar Agam.
Baca Juga: Miliki Wind Tunnel Terbesar Pusdiklatpassus Akan Gelar Indoor Skydiving Championship 2022 Pertama Di Indonesia
Sementara itu, Salah seorang petugas kesehatan yang berjaga di pelabuhan Gilimanuk, mengaku dirinya masih menjalankan tugas sesuai dengan surat edaran kementerian perhubungan nomor : SE 24 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut ada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19 ).
"Belum ada surat edarannya kan, jadi kita masih bekerja sesuai dengan aturan surat edaran terakhir yang dikeluarkan kementerian perhubungan", ucapnya.
Seperti diketahui, presiden Joko Widodo melalui siaran video confren yang disiarkan langsung di kanal YouTube sekretariat presiden pada Selasa siang ( 17/05/2022 ), telah melonggarkan syarat perjalanan orang dalam dan luar negeri.
Dimana masyarakat tidak perlu melakukan test covid 19 dengan syarat telah melaksanakan vaksin lengkap atau dosis dua.
Baca Juga: Green Economy Jadi Nilai Plus Produk UMKM Untuk Bersaing Secara Global
Selain pelonggaran syarat perjalanan, presiden Joko Widodo pun melonggarkan kewajiban penggunaan masker, dimana masyakarat boleh tidak menggunakan masker selama beraktifitas di luar ruangan, dengan catatan tidak terjadi kerumunan.
Namun untuk kegiatan didalam ruangan, pemerintah masih mewajibkan penggunaan masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan lainnya.***