Ukuran zakat fitrah yaitu sebanyak 3,1 Iiter dari bahan makanan yang mengenyangkan. Mengenai wajibnya zakat fitrah, maka Nabi saw. menjelaskan dalam sabdanya yang artinya: “Dari Ibnu Uman ra, ia berkata: “Rasullullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 It) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang-orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”.(HR. Bukhari Muslim).