Himbauan tersebut berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 kemarin.
Mengingat penutupan TPA Sarimukti tidak bisa diprediksi sampai kapan, maka warga diharapkan tetap melaksanakan himbauan ini sampai TPA tersebut dibuka kembali.
Himbauan ini juga berguna untuk menghindari musibah lain terjadi, lantaran sampah yang menumpuk dan tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga: Ini Dia Cara Tenang Menjalani Hidup, Latih Mindfulness
Disisi lain Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menyatakan Status Darurat Sampah sejak Kamis, 24 Agustus 2023.
Status Darurat Sampah ini rencananya akan berlangsung hingga 24 September 2023.
Selama itu, Ridwan Kamil minta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama dalam mengelola sampah secara mandiri.***