“Gaji ke-13 akan digelontorkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.
Pada tahun ini, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Jumlah yang diberikannya yakni sebesar 50 persen tunjangan profesi guru/dosen.***