Ditegaskan Yayan Ahmad Brilyana, semua operator telekomunikasi wajib mematuhi aturan. Apabila hingga tengat waktu yang ditentukan masih belum diturunkan, maka kabel akan digunting.
Sebagaimana telah diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki target penurunan kabel udara disepanjang 13 ruas jalan, yakni Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), kemudian L.L.R.E Martadinata (Riau), di jalan Sudirman, di jalan Wastukancana, di jalan Purnawarman, selanjutnya di jalan Sumatera, Cibaduyut, Otista dan juga di sepanjang jalan Soekarno Hatta.***