Dia mengatakan bahwa perusahaan tersebut kaget dan tidak pernah memberikan data secara rinci kecuali ke sebuah institusi pemerintah yang mengurus tentang kegiatan minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Parah! Seorang Emak-emak Ditagih Hutang Malah Mengolok-olok dengan Sikap yang Bikin Ngeselin!
Mundiyono khawatir bahwa data tersebut dapat digunakan untuk tujuan penipuan, seperti mengikuti tender. Dia menyerukan pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan.
Kebocoran data ini telah memicu kemarahan warganet, yang menyerukan pemerintah untuk lebih fokus pada keamanan data.
Beberapa pengguna Twitter juga menyoroti kontroversi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya dari Vaksincom, mengatakan bahwa kemungkinan peretasan data sensitif ini menggunakan pola zero day exploit.
Ini berarti peretas memanfaatkan kelemahan sistem yang tidak diketahui oleh pihak pengembang perangkat lunak dan kemudian masuk ke jaringan server untuk mengambil seluruh data dengan cepat dan masif.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Penipuan Hingga Milyaran Rupiah, Ini Kronologisnya!
Alfons juga menyatakan kemungkinan kedua yaitu peretas memanfaatkan kelalaian instansi atau perusahaan yang menyimpan data mereka dalam satu layanan awan (cloud), sehingga jika terjadi kebocoran data, peretas bisa dengan mudah menyalin semua data tersebut.
Menurut Alfons, hal ini bisa terjadi di seluruh dunia, tidak hanya di Indonesia.
DIJUAL, 17 JUTA DATA PELANGGAN PLN
Seorang pengguna menulis bahwa dia menjual data PLN sebanyak 17 juta yang berisi nomor ID, KTP pelanggan, nama pelanggan, jenis listrik, KWh, alamat, nomor meteran, jenis meteran, dan lain-lain.
Alfons menganggap bahwa dugaan kebocoran data PLN ini lebih penting karena datanya sudah sangat spesifik.
Dia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan memberlakukan sanksi yang keras dan jelas kepada pengelola data untuk mencegah kebocoran data di masa depan.
Baca Juga: Waspada! Muncul Modus Penipuan Baru Berkedok Surat Tilang Via WhatsApp, Jangan Asal Klik!