Waspada! Muncul Modus Penipuan Baru Berkedok Surat Tilang Via WhatsApp, Jangan Asal Klik!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:30 WIB
Perbedaan surat tilang resmi (kiri) dan modus penipuan via Whatsapp (kanan) (dok. Twitter @MurtadhaOne1 @lujifani)
Perbedaan surat tilang resmi (kiri) dan modus penipuan via Whatsapp (kanan) (dok. Twitter @MurtadhaOne1 @lujifani)

Bisnisbandung.com - Belakangan ini, ada modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp yang muncul di Indonesia.

Modus penipuan via WhatsApp ini akan mengirim link yang berformat .apk, sehingga akan di klik oleh penerima.

Setelah sebelumnya ramai dengan modus penipuan dengan penyebaran link undangan. Kemudian ada lagi modus penipuan dengan mengatasnamakan kurir.

Baca Juga: Tega! Memaksa Anaknya Untuk Mengemis di Alun-alun Kuningan, Eh Si Ibu Asik Minum Es Di Pinggir Jalan

Baru-baru ini muncul modus penipuan baru yang mengatasnamakan polisi.

Para penjahat menggunakan modus pengiriman surat tilang melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Modus ini memberikan efek kejutan pada korban dengan meminta mereka mengunduh aplikasi tertentu.

Sejak Maret 2023, kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat tentang modus penipuan surat tilang di WhatsApp.

Baca Juga: 123,8 juta Penduduk Diprediksi akan Melaksanakan Pergerakan Mudik Tahun 2023 Ini

Para korban menerima file dengan ekstensi .APK yang disebut Surat Tilang-1.0.apk.

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa penjahat menggunakan modus surat tilang untuk membajak SMS.

Termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan diteruskan ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.

Penjahat dengan modus surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras saldo bank korban yang verifikasinya dilakukan melalui SMS.

Ini sangat berbahaya jika nomor ponsel digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: instagram @lambeturah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X