news

Sidang Korupsi di Kementerian Pertanian: SYL Sebut karena Perintah dari Jokowi

Jumat, 14 Juni 2024 | 14:30 WIB
Tersangka Korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ( instagram/@awascoid)

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah adanya instruksi presiden atau kabinet yang memerintahkan penarikan uang dari bawahan untuk menangani krisis pangan.

Menurut Dini, setiap penggunaan diskresi harus sesuai prosedur dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

Dini menegaskan bahwa setiap penarikan uang atau pungutan liar untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.

"Instruksi presiden dan penggunaan diskresi harus dibatasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan tidak boleh melampaui wewenang," kata Dini.

Baca Juga: Ditemukan Cek Rp 2 Triliun saat KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, terutama dalam situasi krisis.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari sidang ini untuk mengetahui siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.***

Halaman:

Tags

Terkini