Bisnisbandung.com - Pakar PBB telah menyoroti ketidakpatuhan yang potensial terhadap hukum kemanusiaan internasional dalam pengiriman senjata atau amunisi ke Israel.
Peringatan tegas ini bukan hanya panggilan untuk beraksi, tetapi juga suara yang menuntut tindakan segera untuk menghentikan praktik yang merusak ini.
Para Ahli PBB mengupayakan untuk meminimalisir gerakan Israel.
Baca Juga: Iran Pasok Ratusan Rudal ke Rusia, US Ketar-Ketir Hingga Biden Sebut Putin Bajingan
"Masing-masing negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata," ujar pakar PBB dengan tegas.
Mereka menegaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dan norma-norma hukum kebiasaan internasional, pengiriman senjata atau amunisi harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan bahwa mereka tidak akan digunakan untuk melanggar hukum internasional.
Namun, keputusan pengadilan banding Belanda memutuskan untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel.
Baca Juga: PKB Dukung Ganjar Ajukan Hak Angket, Eks Sekjen PKB: Pekerjaan Sia-sia
Pakar PBB dengan antusias menerima keputusan tersebut, yang memerintahkan Belanda untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Putusan tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa risiko yang jelas terkait penggunaan suku cadang tersebut untuk pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, memberikan dorongan besar bagi tindakan yang mendesak.
Dengan keberanian mereka, Pakar PBB tidak hanya menawarkan sebuah peringatan, tetapi juga sebuah panggilan untuk bertindak demi kemanusiaan dan keadilan di dunia yang penuh dengan tantangan ini.***