BisnisBandung.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dilalui oleh Polda Metro Jaya angkat bicara terkait soal kasus penyitaan HP Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan hp Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sesuai peraturan yang ada.
"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan dilakukan penyidik sudah dilandasi regulasi berlaku," katanya kepada awak media, Selasa (30/1).
Baca Juga: Gandeng SLANK, Ganjar- Mahfud Bakal Kampanye Terbuka di Cirebon
Dijelaskan, pihak mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut menjadikan landasan dilakukannya terhadap penyitaan.
"Pada saat melakukan penyitaan HP yang dimaksud kemudian jadikan BB, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel dan sudah dilengkapi surat perintah penyitaan," tegasnya.
"Saya kira apa sudah dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan akuntabel," lanjutnya.
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) datang ke Polda Metro tadi malam saat Aiman tengah diperiksa.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PT. KAI (Persero) Luncurkan 3 KA Baru
Dirinya menyebut HP Aiman disita saat diperiksa kasus aparat tak netral.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 malam masih belum selesai. Saya datang kesini disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," bebernya.
Ketika HP Aiman Disita, HT pun merasa keberatan.
Menurutnya penyitaan HP bisa dilakukan ketika seseorang tersangka.