Bisnisbandung.com - Pemerintahan Joe Biden, Amerika Serikat telah menggunakan kewenangan darurat
Untuk mengizinkan penjualan sekitar 14.000 peluru tank kepada Israel tanpa tinjauan kongres.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 8 Desember menggunakan deklarasi darurat berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata.
Baca Juga: Terungkap sudah, Inilah sosok Abu Ubaidah pahlawan Palestina yang jadi incaran tentara Israel
Dilakukan untuk peluru tank senilai 106,5 juta dolar Amerika Serikat untuk pengiriman langsung ke Israel,
Demikian pernyataan Pentagon yaitu merupakan Departemen Pertahanan Amerika Serikat.
Peluru tersebut merupakan bagian dari penjualan yang lebih besar dari yang pertama kali, pemerintahan Joe Biden meminta Kongres AS untuk menyetujui.
Paket yang lebih besar bernilai lebih dari 500 juta dolar AS dan terdiri dari 45.000 peluru tank Merkava Israel,
Yang rutin digunakan menyerang Gaza dan menewaskan ribuan warga sipil.
Seiring dengan intensitas perang, cara dan di mana tepatnya senjata AS digunakan dalam konflik tersebut semakin banyak menjadi sorotan.
Baca Juga: Heboh !! klarifikasi MUI terkait daftar produk pro Israel, Kominfo pastikan berita tersebut hoaks
Meskipun pejabat AS mengatakan tidak ada rencana untuk memberikan kondisi pada bantuan militer kepada Israel
Atau untuk mempertimbangkan penahanan sebagian dari bantuannya.
Advokat hak asasi manusia menyuarakan keprihatinan atas penjualan tersebut, mengatakan bahwa ini tidak sejalan
Dengan upaya Washington untuk mendorong Israel untuk meminimalkan korban sipil.