news

Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:18 WIB
Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan 'Satu Desa Satu Advokat' (dok. Adv. Arief Budiman, S.H.,M.H.,CRA )

Bisnisbandung.com - Kang Arief Budiman, Satu Desa Satu Advokat. Hukum dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena didalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki kepentingan dan pemikiran yang beragam.

Sangatlah memungkinkan terjadi perselisihan dan pertikaian yang akan mengganggu ketertiban dan keamanan antar masyarakat, maka disanalah peran hukum untuk menjaga ketertiban.

Keamanan, masyarakat, mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menjadi alat penyelesaian perselihan antar masyarakat, maka pentingnya pemahaman hukum dan adanya peran praktisi hukum untuk terjun ke masyarakat guna menjadi garda terdepan menjadi solusi atas permasalah hukum yang terjadi didalam masyarakat.

Baca Juga: Meningkatkan Pariwisata dengan Bantuan Homestay dari BRI Peduli di Desa Kuta, Lombok

Kang Arief Budiman, Sapaan untuk Adv. Arief Budiman, S.H.,M.H.,CRA Caleg DPRD Kab Bandung No Urut 2 Dapil 6 dari Partai Demokrat sekaligus Advocat dan Kurator menjelaskan Kabupaten bandung merupakan daerah yang sangatlah luas meliputi 31 Kecamatan.

10 Kelurahan, 270 desa, dengan total jumlah penduduk yang kurang lebih sekitar 3 718 660 jiwa, sangatlah memungkinkan banyaknya Problematika hukum yang terjadi dimulai dari tingkat didesa-desa, masalah hukum yang sangatlah sering terjadi dimasyarakat sangatlah banyak beragam seperti sengketa pertanahan, hutang-piutang, dll.

Namun sangatlah disayangkan banyak sekali masyarakat yang tidak paham dengan cara penyelesaian atas permasalahan hukum yang sedang dialaminya dan tidak jarang pula ada masyarakat yang terkendala biaya untuk memperoleh bantuan hukum.

Baca Juga: 22 Kasus Karhutla Diselidiki, Polda Kalsel Akan Memproses Hukum Bila Ada Indikasi Kuat Lahan Sengaja Dibakar

Selama saya berpraktik sebagai praktisi hukum (Advokat & Kurator) sangatlah sering menemukan masyarakat yang frustasi dengan permasalahan hukumnya bahkan ada yang sampai bunuh diri karena terlilit oleh pinjol (pinjaman online), Bank Emok, maupun hutang piturang lainya.

Sebagai praktisi hukum tentunya saya tidak ingin terjadi hal ini terjadi menimpa masyarakat Kabupaten Bandung. Faktor kurangnya edukasi hukum dan Advokasi merupakan faktor yang melatar belakangi kejadian tersebut.

Pentingnya pemahaman hukum dan Advokasi hukum sebagai sarana pemberian pemahaman dan perlindungan dari praktisi hukum sangatlah perlu untuk diwujudkan,agar dapat mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketertiban serta kehidupan masyarakat yang sejahtera di mulai dari tingkat desa-desa hingga tingkat paling luas.

Saya sangatlah yakin apabila edukasi hukum dan bantuan hukum dapat menyentuh masyarakat, tidak akan sampai terjadi kejadian yang tidak diinginkan tersebut terjadi didalam masyarakat, hal ini seharusnya menjadi panggilan hati Nurani bagi para orang-orang yang berlatar Pendidikan hukum khususnya praktisi hukum untuk hadir mengambil peran untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten Subang: Dukungan untuk Pertanian di Desa Ciasem Girang

Atas persoalan tersebut saya memilliki konsep atau gagasan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut yaitu Satu Desa Satu Advokat konsep ini sesuai dengan gagasan yang telah dicanangkan oleh Kongres Advokat Indonesia yang dimana memiliki harapan besar agar para Advokat dapat mengambil peran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarat dimulai dari desa-desa.

Halaman:

Tags

Terkini