Advokat merupakan praktisi hukum yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, maka hal tersebut merupakan amanah yang diberikan oleh negara kepada seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat/pengacara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara Cuma-cuma.
Baca Juga: Ada-ada Saja! 4 Nama Desa di Sumedang Ini Out Of The Box Ada Desamu?
Maka program Satu Desa Satu Advokat sangatlah relevan sebagai implementasi dari pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003.
Gambaran dari konsep Satu Desa Satu Advokat yaitu nantinya disetiap desa akan memiliki satu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dapat didatangi oleh masyarakat untuk berkonsultasi dan menperoleh bantuan hukum, selain itu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berada didesa tersebut dapat menjalankan program rutinan berupa mengadakan edukasi hukum didesanya.
Apabila konsep ini dapat terwujud secara merata saya sangatlah yakin dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi oleh hukum.
Konsep ini merupakan konsep yang sangat bermanfaat dan sangatlah perlu dukungan dari para pemegang kebijakan (State Holder) baik ditingkat pusat, provinsi, Kota dan Kabupaten Bahkan sampai tingkat Desa untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh masyarakat indonesia sebagaimana bunyi dari Pasal 5 Undang-undang Dasar Negara Indonesia, tutur Kang Arief Budiman.***
Artikel Terkait
Kepolisian Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba jenis Sabu, Kepala Desa di Lampung Ternyata Terlibat!
Unggulkan Wayang Kulit Sebagai Daya Tarik, Desa Wisata Sidowarno Masuk 75 Besar ADWI 2023
Menparekraf Sandiaga Resmikan Desa Wisata Pekunden Banyumas Sebagai 75 Desa Wisata Terbaik ADWI 2023
Koperasi dan Desa: Bagaimana Peran Koperasi dalam Pembangunan Pedesaan di Indonesia
Uang Dana Desa Diduga Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu, Kepala Desa di Demak Diamankan Polisi
Keindahan pedesaan Indonesia mendunia, Inilah desa terindah dan tercantik di berbagai belahan dunia