Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:18 WIB
Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan 'Satu Desa Satu Advokat' (dok. Adv. Arief Budiman, S.H.,M.H.,CRA )
Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan 'Satu Desa Satu Advokat' (dok. Adv. Arief Budiman, S.H.,M.H.,CRA )

Advokat merupakan praktisi hukum yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, maka hal tersebut merupakan amanah yang diberikan oleh negara kepada seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat/pengacara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara Cuma-cuma.

Baca Juga: Ada-ada Saja! 4 Nama Desa di Sumedang Ini Out Of The Box Ada Desamu?

Maka program Satu Desa Satu Advokat sangatlah relevan sebagai implementasi dari pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003.

Gambaran dari konsep Satu Desa Satu Advokat yaitu nantinya disetiap desa akan memiliki satu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dapat didatangi oleh masyarakat untuk berkonsultasi dan menperoleh bantuan hukum, selain itu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berada didesa tersebut dapat menjalankan program rutinan berupa mengadakan edukasi hukum didesanya.

Apabila konsep ini dapat terwujud secara merata saya sangatlah yakin dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi oleh hukum.

Konsep ini merupakan konsep yang sangat bermanfaat dan sangatlah perlu dukungan dari para pemegang kebijakan (State Holder) baik ditingkat pusat, provinsi, Kota dan Kabupaten Bahkan sampai tingkat Desa untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh masyarakat indonesia sebagaimana bunyi dari Pasal 5 Undang-undang Dasar Negara Indonesia, tutur Kang Arief Budiman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X