Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2023, dan Rina Lauwy tidak lagi diakui sebagai istri sah kliennya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 7 Agustus.
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022, terkait pernyataan Kamaruddin dalam video yang beredar di media sosial dan YouTube.
Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun dan pernikahan ghoib dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Kamaruddin Simanjuntak juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus, selama lebih dari 10 jam. Dia mengklaim bahwa kasus ini memiliki motif politis.***