Pihak David Ozora Usai AG Dituntut Pidana 4 Tahun: Kami Harap Hakim Beri Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 14:00 WIB
AG tersangka ketiga kasus penganiayaan David (Tangkapan Layar Twitter @mazzini_gsp)
AG tersangka ketiga kasus penganiayaan David (Tangkapan Layar Twitter @mazzini_gsp)

Bisnisbandung.com - Anak berinisial AG (15), yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), telah dituntut untuk menjalani empat tahun masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan vonis yang sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap AG.

"Kami berharap majelis hakim tunggal akan memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu empat tahun bagi anak tersebut," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (5/4/2023).

Menurut penjelasan tersebut, vonis selama empat tahun di LPKA merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan kepada AG.

Baca Juga: Semuanya penuh arti, Simak 7 cara pria memandang wanita yang disukainya

Di sisi lain, Mellisa memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut AG dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Ia menyatakan bahwa hukuman empat tahun tersebut sudah menjadi yang paling maksimal bagi terdakwa anak dan sesuai dengan harapan keluarga David.

Mellisa juga menjelaskan bahwa ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan terhadap AG adalah penjara selama 12 tahun.

Namun karena AG masih di bawah umur, maka hukumannya dipangkas hingga setengahnya.

Baca Juga: Jangan Asal Baper, Berikut 5 Tanda Pria Hanya Memanfaatkan Wanita untuk Kepentingannya Sendiri

Mellisa menjelaskan bahwa ancaman hukuman pidana bagi pelaku dewasa adalah 12 tahun, namun karena kasus ini berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan AG merupakan anak, maka hukumannya dikurangi, sehingga hukuman empat tahun sudah merupakan hukuman maksimal yang dapat diberikan.

Selain itu, Mellisa berharap hal yang sama juga diterapkan bagi dua tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga mereka divonis dengan hukuman maksimal yang seharusnya.

AG sebelumnya telah didakwa oleh jaksa dengan tuntutan pidana penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Ssssttt! Ini Lho 7 Sifat Dewasa Wanita Yang Diidamkan Para Pria, Kamu Sudah Punya Belum?

Jaksa meyakini bahwa AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X