Jaksa mengungkapkan bahwa faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa AG bersama dengan tersangka lainnya telah menyebabkan luka berat pada David.
Baca Juga: Ssssttt! Ini Lho 7 Sifat Dewasa Wanita Yang Diidamkan Para Pria, Kamu Sudah Punya Belum?
"Yang jelas, faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan anak berkonflik dengan hukum ini bersama-sama dengan yang lainnya menyebabkan luka berat. Ada beberapa faktor lain yang belum bisa saya sebutkan semuanya, tetapi ini adalah salah satu faktornya," jelas Syarief.
Syarief menyatakan bahwa ada faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap AG yang merupakan seorang anak.
Menurutnya, tidak ada pidana denda yang dapat dikenakan pada AG.
Dia mengatakan bahwa faktor meringankan tersebut, antara lain, karena AG masih anak-anak dengan masa depan yang panjang yang dapat memperbaiki perilakunya.
Baca Juga: 7 Tanda Saling Memikirkan yang Mengejutkan, Nomor 5 Akan Membuatmu Tercengang!
Syarief menambahkan bahwa dalam KUHP tidak ada tuntutan denda dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tidak mengandung sanksi denda.
3. AG Akan Bacakan Nota Pembelaan
Kuasa hukum AG, yaitu Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari penuntut umum, dan besok kami akan menanggapinya. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa tuntutan untuk anak AG adalah 4 tahun penjara, dan anak AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan. Kami akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kami," kata Mangatta di PN Jaksel pada hari Rabu (5/4).
Mangatta berharap hakim akan memperhatikan pembelaan yang akan disampaikan besok dan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.
Baca Juga: Bukan hanya dari bahasa tubuhnya, Berikut ini 5 tanda pria jatuh cinta dari tatapan matanya
"Kami berharap bahwa pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan bahwa AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan, hingga putusan pada hari Senin nanti," ujarnya.
4. Pihak David Harap AG Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Artikel Terkait
Artis Jefri Nichol Lakukan Aksi Lempar Tikus ke Gedung DPR RI, Ternyata Ini Alasannya
Usai Dihujat, Seorang Food Vlogger Terkenal Magdalenaf Minta Maaf, Netizen : “Ini Bukan Klarifikasi”
Viral! Merasa Dibentak Oleh Staf Restoran Steak, Konten Kreator Curhat di Tiktok, Netizen: Lu Aja Yang Baper!
Duh Apes! Lagi Nonton Bareng Pacar di Bioskop eh Malah Diciduk Polisi, Netizen: Mungkin Diprank Mau Dilamar
Penipuan Umrah Terjadi Lagi, Kemenag Dikritik ‘Kurang Cepat’ Tindak Kasus Agen Travel Pt Naila Syafaah
Pengurus Gereja: 'Kami Ingin Ibadah Paskah Di Gereja Sendiri' Usai Bupati Purwakarta Segel Gereja GKPS