AG, Mantan Pacar Mario Dandy yang Dituntut 4 Tahun Penjara, Berikut 4 Faktanya!

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 13:00 WIB
Mario Dandy, Shane Lukas dan AG bakal jalani rekonstruksi siang ini (Twitter)
Mario Dandy, Shane Lukas dan AG bakal jalani rekonstruksi siang ini (Twitter)

Bisnisbandung.com - AG, seorang anak berusia 15 tahun, telah didakwa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) karena melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dan diminta untuk dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Jaksa yakin bahwa AG, yang dulunya adalah pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), bersalah.

Hubungan AG dan Mario Dandy berakhir setelah keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menyatakan bahwa salah satu dari yang terlibat dalam kasus tersebut akan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun di LPKA.

Baca Juga: Semuanya penuh arti, Simak 7 cara pria memandang wanita yang disukainya

LPKA adalah singkatan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak, sebuah tempat di mana anak-anak menjalani masa pidana mereka.

LPKA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis.

1. Diyakini Terlibat Penganiayaan Berencana

Sidang tuntutan untuk AG diselenggarakan secara tertutup karena dia masih di bawah umur.

Jaksa meyakini bahwa AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jangan Asal Baper, Berikut 5 Tanda Pria Hanya Memanfaatkan Wanita untuk Kepentingannya Sendiri

"Anak dengan inisial AG yang terlibat dalam konflik hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 355 ayat 1 KUHP, yang berarti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di PN Jaksel, kemarin.

Pasal 355 memuat ketentuan sebagai berikut:

"Perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dapat dikenai pidana penjara dengan jangka waktu maksimal dua belas tahun."

2. Luka Berat David Alasan di Balik Tuntutan 4 Tahun Bui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X