Istri Pejabat Dishub DKI Tenteng Tas Rp 1,5 Miliar, Namun Laporan Harta Sekitar Rp 1,8 Miliar

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 04:30 WIB
Kasus Pejabat Dishub DKI (tangkapan layar youtube sukabumi update)
Kasus Pejabat Dishub DKI (tangkapan layar youtube sukabumi update)

Baca Juga: Kerugian PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) Tembus US$ 149,54 Juta Tahun 2022, Apa Penyebabnya?

Namun demikian, Syafrin belum dapat memastikan apakah Massdes akan dinonaktifkan terkait memamerkan gaya hidupnya atau tidak. Keputusan untuk menonaktifkan pegawai tersebut diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

"Keputusan mengenai nonaktifkan atau tidak, kami serahkan kepada pemeriksaan jam 2 nanti siang," ujar Syafrin

PENGAMAT DESAK DISHUB DKI JAKARTA BERANI COPOT PEJABATNYA YANG PAMER HARTA DI MEDSOS

Trubus Rahardiansyah, seorang Analis Kebijakan Publik memberikan tanggapan mengenai pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Pejabat yang dimaksud adalah Massdes Arouffy, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Salut! Mahasiswa Pendiam Ini Lulus Kuliah Dari Uang Hasil Kerja Serabutan

Menurut Trubus, Massdes harus segera dicopot dari jabatannya, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar.

Trubus, saat dihubungi Warta Kota pada hari Minggu (2/4/2023), menyatakan bahwa langkah pertama yang harus diambil terhadap Massdes adalah mencopotnya dari jabatannya, serta melaporkannya dan menyerahkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selanjutnya, harta kekayaan yang dimilikinya akan diselidiki untuk mengetahui asal-usulnya.

Trubus menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan ASN.

Baca Juga: Prestasi AKBP Vivick Tjangkung Berawal Dari Artis Sinetron Hingga Menjadi KAPOLRES Perempuan Pertama di NTT

Setelah dicopot dari jabatannya dan diproses oleh KPK, maka akan ditentukan apakah yang bersangkutan akan dicopot atau tidak.

Trubus menjelaskan bahwa pencopotan Massdes dapat dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh badan pembina kepegawaian.

Ia juga mengatakan bahwa jika Massdes ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka ada kemungkinan ia dikeluarkan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak terhormat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X