Akibat Istri Pamer Tas Mahal Rp 1,5 Miliar, Pejabat Dishub Diperiksa & Terancam Disanksi Seperti Apa?

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 16:03 WIB
Kasus Pejabat Dishub DKI (tangkapan layar youtube sukabumi update)
Kasus Pejabat Dishub DKI (tangkapan layar youtube sukabumi update)

Bisnisbandung.com - Inspektorat DKI Jakarta telah membentuk tim untuk menyelidiki tas mewah yang sering dipamerkan oleh istri pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, untuk memastikan keaslian tas tersebut.

Salah satu tas yang sering digunakan oleh istri Massdes adalah Hermes Birkin hitam senilai Rp 1,5 miliar.

Tak hanya istri, putri Massdes Arouffy juga memamerkan koleksi tas mewahnya di media sosial, seperti Lady Dior Bag senilai Rp 60 juta dan Balenciaga senilai Rp 17,6 juta.

Inspektorat kini menyoroti kemewahan milik Massdes Arouffy dan membentuk tim pemeriksa untuk menangani kasus tersebut dengan profesional.

Baca Juga: Mobil Seharga Rp.11.00 000 Pria Asal Cimahi Mendapatkan Flash Sale Dari Shoope

Syaefuloh Hidayat, Inspektur DKI Jakarta, mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan pihak Inspektorat bergerak cepat dalam menangani dugaan ini, dengan melakukan pemanggilan pada Jumat lalu.

BEKERJA INDEPENDEN

Syaefuloh menegaskan bahwa tim dari Inspektorat yang sedang menyelidiki laporan tersebut bekerja secara independen dan profesional.

Tim tersebut terdiri dari personel internal Inspektorat DKI Jakarta.

Syaefuloh menganggap bahwa unsur kehati-hatian perlu diterapkan dalam mengusut laporan tersebut.

Baca Juga: Siap - Siap Gebyar THR Tahun 2023 Bagi ASN, Intip Besarannya

Dia menjelaskan bahwa pihaknya perlu memastikan apakah barang-barang yang terdapat dalam laporan tersebut benar-benar asli atau tidak.

Untuk itu, tim yang terdiri dari profesional sedang berusaha menelusuri masalah tersebut secara independen dan profesional.

ISTRI MASSDES BAKAL DIPANGGIL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X