Sedangkan lima perusahaan lainnya yakni berinisial PT A-F, CV S-C, PT T-B-K, CV A-P-G, serta PT F-J-P ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Tujuh tersangka tersebut, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.***
Artikel Terkait
Perhatikan Secara Seksama, Ini Gejala Unggas Terpapar Flu Burung!
Jelang Ramadhan, Kebutuhan Pokok Aman. Warga Jangan Panic Buying, Timbun akan Ditindak Tegas!
Cara Menolak Mantan Ngajak Balikan dengan 4 Alasan Elegan
Ketua KPU Tegaskan, Pemilu Tetap Berjalan Sesuai Agenda yang Telah Ditetapkan !!
Seruan Jokowi, KTT ASEAN Manfaatkan Sebagai Ajang Promosi Labuan Bajo
Persib 90 Tahun, Jatidiri Orang Sunda, Tim Terbaik di Indonesia