Ratusan Anak Tewas Akibat Gangguan Ginjal Akut!! Polisi Panggil Kepala BPOM DKI Jakarta!

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:00 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik panggil Kepala BPOM DKI Jakarta untuk dimintai keterangan, 7 Perusahaan Farmasi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, di DKI Jakarta (dok. humas.polri.go.id)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik panggil Kepala BPOM DKI Jakarta untuk dimintai keterangan, 7 Perusahaan Farmasi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, di DKI Jakarta (dok. humas.polri.go.id)

Sedangkan lima perusahaan lainnya yakni berinisial PT A-F, CV S-C, PT T-B-K, CV A-P-G, serta PT F-J-P ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Tujuh tersangka tersebut, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga: Ketika Diam Bukan Berarti Tak Rindu, Ini Dia 5 Tanda-tanda Pria Introvert yang Memendam Kangen Sama Kamu

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X