Bisnisbandung.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus melakukan upaya pendalaman terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta.
Pihak Polri pun menyatakan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah obat lain, yang diduga menjadi pemicu kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta.
Pernyataan terkait progress kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta tersebut, disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa persnya, Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga: Bapanas Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Berdasarkan Sistem Zonasi, Ini Daftar Harganya
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap obat lain ini dilakukan, pasca pihaknya memastikan bahwa obat sirop Praxion aman dikonsumsi.
Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Polri hingga saat ini masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi oleh korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop Paracetamol Drop.
Pihak Polri juga telah meminta keterangan dari Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan, terkait mekanisme pengawasan terkait bahan baku pada perdagangan farmasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: Sering Merasa Gak Pede, Begini Cara Menghilangkan Belang Wajah Karena Masker
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan Kepala BPOM DKI Jakarta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut. Secara khusus, penyidik menanyakan soal pengawasan bahan baku obat pada pedagang farmasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri itu, belum merinci apa saja yang didalami oleh penyidik saat melakukan pemeriksa terhadap Kepala BPOM DKI Jakarta tersebut.
Diimbuhkannya, hingga saat ini, tercatat telah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta, yang menewaskan ratusan anak tersebut.
Baca Juga: Persib 90 Tahun, Jatidiri Orang Sunda, Tim Terbaik di Indonesia
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penetapan para tersangka tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua perusahaan yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi, yakni berinisial PT Y-F dan berinisial PT U-P.
Artikel Terkait
Perhatikan Secara Seksama, Ini Gejala Unggas Terpapar Flu Burung!
Jelang Ramadhan, Kebutuhan Pokok Aman. Warga Jangan Panic Buying, Timbun akan Ditindak Tegas!
Cara Menolak Mantan Ngajak Balikan dengan 4 Alasan Elegan
Ketua KPU Tegaskan, Pemilu Tetap Berjalan Sesuai Agenda yang Telah Ditetapkan !!
Seruan Jokowi, KTT ASEAN Manfaatkan Sebagai Ajang Promosi Labuan Bajo
Persib 90 Tahun, Jatidiri Orang Sunda, Tim Terbaik di Indonesia