Bisnisbandung.com - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru saja mengumumkan perubahan harga beras.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta perubahan harga beras dilakukan segera.
Selain Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga beras eceran juga mengalami perubahan maka dari itu Bapanas menerapkan sistem zonasi.
Baca Juga: Resmi Meluncur di Bandung, Inilah Harga dan Spesifikasi All New Toyota Agya Generasi Kedua
Sebagai hasil dari perintah tersebut, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000, sedangkan GKP di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp5.100.
Adapun harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.
Arief mengatakan “untuk harga beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen, harganya ditetapkan sebesar Rp9.950”.
Untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Baca Juga: Simak 5 tanda kamu telah menemukan cinta sejati. Tanpa make up dan baju seadanya?
Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, dan Kalimantan.
Sementara Zona 3 diperuntukkan bagi Maluku dan Papua.
Arief mengatakan “Untuk HET beras medium, harga di Zona 1 adalah Rp10.900, di Zona 2 adalah Rp11.500, dan di Zona 3 adalah Rp11.800.
Sementara untuk beras premium, harga di Zona 1 adalah Rp12.900, di Zona 2 adalah Rp14.400, dan di Zona 3 adalah Rp14.800”.
Arief menjelaskan bahwa pemberlakuan harga dapat dilakukan segera, meskipun regulasinya masih dalam proses.
Artikel Terkait
Langkah Kementan dalam Mengatasi Kenaikan Harga Pupuk di Indonesia
Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G
VIRAL, Mobil Dinas TNI Tabrak Pengendara Sipil di Jakarta Selatan, Begini akhirnya
Wamenkumham Terlibat Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Lapor ke KPK
Pemprov Bali Larang Turis Asing Sewa Motor, Ini Alasannya!