Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Menkominfo Johnny G Plate tiba di kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Johnny terlihat mengenakan pakaian batik dan membawa map berwarna biru di tangannya.
Meski banyak awak media yang menunggu di luar gedung, Johnny tidak memberikan komentar dan langsung memasuki Gedung Bundar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sorotan pada Kesiapan Labuan Bajo Sebagai Tuan Rumah KTT ASEAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan pada Rabu, 15 Maret 2023, pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan kedua terhadap Johnny G Plate dilakukan untuk melengkapi keterangan terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022." kata Ketut Sumedana
Sebelumnya, Johnny G Plate sudah pernah diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Saat itu, Johnny mengaku siap diperiksa lagi jika dipanggil Kejagung.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022 yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat beberapa orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), yang merupakan salah satu pelaksana proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate diduga terlibat dalam pengadaan proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Baca Juga: Misteri Yang Selalu Menarik, Fenomena Black Hole
Menurut Ketut Sumedana, dalam pemeriksaan sebelumnya, Johnny G Plate memberikan keterangan sebagai saksi terkait proyek tersebut.
"Dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, Kejaksaan Agung terus melakukan tindakan preventif dan represif".***
Artikel Terkait
Catat, Ini Kelompok Masyarakat Yang Mendapat Insentif Kendaraan Listrik Dari Menperin
Ini Upaya Mendag Agar Kopi Indonesia Mendobrak Pasar Internasional
Korlantas Polri Gandeng Google Mudahkan Informasi saat Mudik
Ini Penyebab Meninggalnya Istri Moeldoko, Koesni Harningsih
Berikut Tantangan Haji 1444 H/2023 M, Kemenag: Petugas Harus Siap!
Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyak-banyaknya