Kebijakan Batas Atas dan Batas Bawah Harga Gabah Diberlakukan, Petani Bagkrut ?! Ini Fakta dari SPI

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 10:30 WIB
SPI melansir, penetapan batas atas dan bawah harga gabah mengakibatkan petani bangkrut, karena harga gabah petani terjun bebas.  (Pixabay.com/Sasint)
SPI melansir, penetapan batas atas dan bawah harga gabah mengakibatkan petani bangkrut, karena harga gabah petani terjun bebas. (Pixabay.com/Sasint)

Bisnisbandung.com - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, penerapan kesepakatan antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) - Bulog - perusahaan penggilingan padi - perusahaan besar padi tentang penetapan batas atas dan batas bawah harga gabah mulai diberlakukan terhitung sejak 27 Februari 2023.

Dikatakan Henry Saragih, meskipun baru satu hari diterapkan, namun sejak berita itu dikeluarkan (20 Februari 2023), tentang rencana kebijakan penerapan kesepakatan antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) - Bulog - perusahaan penggilingan padi - perusahaan besar padi tentang penetapan batas atas dan batas bawah harga gabah, harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Air Bawah Tanah Sudah Kritis, Zona Merah, Hentikan Ekploitasi Air Bawah Tanah

"Laporan dari wilayah Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Jawa Timur, harga gabah kering panen (GKP) hari ini (27/02/2023) ada yang sampai Rp 3.500 per kg, dari yang sebelumnya Rp 5.600 per kg, sebelum dikeluarkannya pengumuman tersebut"

"Akibat kebijakan tersebut, petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya, apalagi ini di Jawa Timur sudah mulai 50 persen panen raya," papar Henry Saragih.

"Berdasarkan analisa, Bapanas membuat kebijakan yang mengarahkan tentang HPP atau kisaran fleksibilitas (batas atas dan bawah) yang rentan dimanfaatkan pembelinya untuk mengambil harga terendah (bawah)".

Baca Juga: Di Cimahi, Ratusan PNS/ASN nya Pensiun, Sejumlah Jabatan Kosong! Pelayanan Publik Terganggu

"Terbukti harga gabah petani terjun bebas alias turun drastis dengan adanya pengumuman tersebut," imbuhnya

Henry Saragih menegaskan, SPI menyesalkan kebijakan tersebut karena seharusnya Bapanas yang dibentuk berdasarkan UU Pangan tersebut tidak membuat kesepakatan dengan perusahaan penggilingan padi dan korporasi padi.

Ditegaskan Henry Saragih, Bapanas seharusnya membuat kebijakan yang memerintahkan, karena Bapanas itu bukanlah "holding company" pangan, tapi badan nasional.

Baca Juga: Kadin Kota Bandung Gelar Rapimkot 2023

"Bapanas semestinya menetapkan HPP baru atau harga batas bawah dan atas padi dan beras, bukannya membuat kesepakatan. Karena HPP baru dan kebijakan baru diperlukan di tengah kondisi sekarang".

"SPI tegaskan, harga batas bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini akan merugikan petani, dan terbukti sudah merugikan petani pasalnya cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani".

“Sebaliknya, HPP ini justru bisa menjadi pundi-pundi cuan bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikan nya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: pers rilis SPI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X