Selain HET, Dadan Darmawan juga memastikan peruntukan gas bersubsidi itu tetap sama.
Gas LPG 3 kilogram itu peruntukannya yakni untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Kriteria peruntukan LPG 3 kilogram yakni, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta, serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan, pungkasnya.***
Artikel Terkait
9 trik chatting anti ghosting dengan gebetan
Viral! Pria Asal India Rela Datang Ke Wajo Indonesia Demi Wanita yang Dia Cintai Namun Berujung Penolakan
Viral Pengakuan Tersangka Narkoba di Tana Toraja Dapat Bekingan Polres, Begini Komentar Netizen
Helikopter Kapolda Jambi Belum Di Evakuasi, Kapolri Kirim Tim Ke Lokasi
Sempat Ogah Bersalaman, Akhirnya Pemilik Mobil Dan Singa Taman Safari Mau Berdamai, Netizen: Gak Salaman Mas?
Mencekam! Gempa Turki dan Suriah Kembali Terjadi, Terdapat Sejumlah Warga Tewas akibat Gempa Susulan