Kominfo dapat surat dari kemenag, beritahukan bahwa azan maghrib di tv disiarkan running text saat misa paus

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 14:00 WIB
Paus Fransiskus dan Yakut cholil qoumas (instagram/@kemenkominfo, Instagram/@kemenag_ri)
Paus Fransiskus dan Yakut cholil qoumas (instagram/@kemenkominfo, Instagram/@kemenag_ri)

Bisnisbandung.com - Kementerian Agama RI baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pelaksanaan siaran televisi pada Kamis, 5 September 2024.

Permintaan tersebut berkenaan dengan penayangan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus dan jadwal azan Maghrib yang bertepatan pada waktu yang sama.

Kementerian Agama mengusulkan agar informasi waktu Maghrib ditampilkan dalam bentuk "running text" selama misa berlangsung, tanpa mengganggu jalannya siaran langsung.

Baca Juga: Kementerian Agama Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah

Surat yang disampaikan oleh Kementerian Agama ini ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dan Dirjen Bimas Katolik, Suparman.

Surat tersebut merespons permintaan dari Panitia Kunjungan Paus Fransiskus, yang sebelumnya mengajukan agar misa dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB disiarkan secara penuh di seluruh stasiun televisi nasional tanpa jeda.

Hal ini dilakukan untuk menghormati kedatangan Paus yang merupakan pemimpin umat Katolik dunia.

Sunanto, Juru Bicara Kementerian Agama, menegaskan bahwa panggilan azan Maghrib di masjid dan musala tetap akan dilakukan secara normal.

Namun, khusus untuk siaran televisi, azan akan disampaikan melalui "running text" sebagai pemberitahuan kepada umat Islam mengenai masuknya waktu Maghrib.

Sunanto juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, sementara di wilayah Indonesia Timur yang waktu Maghribnya berbeda, azan tetap dapat disiarkan melalui televisi sebelum misa dimulai.

Baca Juga: Kementerian Agama dan Pemuda Bersatu, Pemilu Damai Lewat Doa Bersama

Menurut Sunanto, koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan pihak televisi sudah dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Kementerian Kominfo bersama Pool TV akan bertanggung jawab dalam pengaturan teknis penayangan siaran, sehingga umat Islam dapat tetap menerima informasi mengenai waktu Maghrib tanpa mengganggu jalannya misa.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang harmonis di tengah perbedaan keyakinan, khususnya antara umat Islam dan Katolik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X