Jokowi Beri Lampu Hijau: Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Lahan Tambang

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 11:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo ( instagram/@jokowi)
Presiden RI Joko Widodo ( instagram/@jokowi)

Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan baru ini, terutama dalam pasal 83A ayat (1), menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan.

Baca Juga: Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Bisa Bertarung di Pilkada Jakarta 2024 Usai Putusan MA

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan adil dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, pemerintah berharap dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih merata dan memberdayakan masyarakat melalui organisasi yang memiliki basis keagamaan.

Menurut penjelasan dari pasal tersebut, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menawarkan WIUPK secara prioritas berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ini menandakan adanya komitmen dari pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya didominasi oleh perusahaan besar, tetapi juga melibatkan badan usaha yang berbasis masyarakat.

Dengan regulasi ini, ormas keagamaan yang memiliki badan usaha dapat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lahan tambang.

Baca Juga: Menohok! Gatot Nurmantyo Bongkar Siasat Licik Jokowi Melanggengkan Dinasti Kekuasaan

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam industri pertambangan, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

PP Nomor 25 Tahun 2024 tidak hanya membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui kontribusi langsung dari ormas keagamaan dalam aktivitas ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X