Bisnisbandung.com - Sebuah draft Undang-Undang Penyiaran yang mengusulkan larangan terhadap konten eksklusif jurnalisme investigasi telah memicu kontroversi dalam dunia pers.
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, menegaskan bahwa larangan ini, yang tercantum dalam Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur soal kerja dan etika pers, termasuk kegiatan jurnalisme investigasi.
" ini tidak ada dasarnya dan justru akan memberangus pers," kata Yadi saat dihubungi pada sabtu 11 mei 2025.
Menurut Yadi, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru berpotensi memberangus kebebasan pers.
Dalam pandangannya, kegiatan jurnalisme investigasi merupakan bagian integral dari tugas pers dalam menyajikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat.
Larangan ini dikhawatirkan dapat menghambat kemerdekaan pers dan upaya wartawan dalam mengungkap kebenaran.
Perdebatan mengenai RUU Penyiaran dan dampaknya terhadap kebebasan pers semakin berkembang.
Beberapa pihak menyoroti bahwa larangan terhadap konten eksklusif jurnalisme investigasi dapat membungkam suara wartawan yang ingin mengungkapkan isu-isu penting dalam masyarakat.
Wartawan dan organisasi pers juga menganggap larangan ini sebagai langkah mundur dalam melindungi kebebasan berekspresi dan akses informasi publik.
Di sisi lain, pendukung RUU Penyiaran mengklaim bahwa larangan tersebut diperlukan untuk mengatur konten yang disiarkan agar sesuai dengan nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.
Mereka berpendapat bahwa jurnalisme investigasi tetap dapat dilakukan, namun tidak dalam bentuk eksklusif yang melanggar ketentuan-ketentuan tertentu.
Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dalam menyeimbangkan antara regulasi media dan kebebasan pers.
Sementara pemerintah berupaya untuk melindungi kepentingan publik dan nilai-nilai moral, penting juga untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam upaya menyelesaikan kontroversi ini, Yadi Hendriana dan komunitas pers lainnya terus mengadvokasi untuk peninjauan ulang pasal-pasal yang kontroversial dalam RUU Penyiaran.
Baca Juga: Bambang Pacul Ungkap Potensi Dampak Undang-Undang Perampasan Aset yang Merubah Cara Hidup
Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dan harus dijunjung tinggi dalam setiap regulasi yang berkaitan dengan media dan penyiaran.
Tantangan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah dan stakeholder terkait dapat mencapai konsensus yang memadai untuk menjaga keseimbangan antara kontrol media yang diperlukan dan kebebasan pers yang merupakan hak fundamental dalam demokrasi modern.
Diskusi terbuka dan inklusif diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mendukung kepentingan publik dan menjaga integritas profesi jurnalis.***
Artikel Terkait
Profesi Mudah Yang Dapat Anda Lakukan, Berikut Ide Konten Youtube Yang Dapat Anda Lakukan
Tidak Gratis Lagi! Twitter Berlakukan Biaya untuk Mengakses Konten Premium
6 Cara Efektif agar Konten FYP di TikTok
Perpres Jurnalisme Berkualitas, Google: Ancaman terhadap Masa Depan Media di Indonesia
Tips Jadi Konten Kreator Andal, Tak Cukup Bermodalkan Passion
Ini Dia Strategi Sukses Menjadi Konten Kreator