BISNISBANDUNG.COM - Fakta mengejutkan datang dari Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam soal ponpes Al Hanifiyyah tempat Bintang Balqis mondok.
Ia mengatakan Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah ternyata tidak memiliki izin sama sekali untuk beroperasional sebagai pesantren yang normal.
Baca Juga: Gibran Dapat Dukungan Alumni Ponpes Al Falah, Siap Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren
"Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin pesantren," ucap Mohammad As'adul Anam, Selasa (27/2/2024).
Untuk yang belum tahu, Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah merupakan pondok pesantren tempat Bintang Balqis Maulana (14) meregang nyawa akibat dipukuli oleh para empat seniornya secara membabi buta.
Baca Juga: Ganjar Pranowo di Ponpes Tebu Ireng, Pelajaran Berharga dari Gus Dur untuk Generasi Penerus
Untuk saat ini keempat senior yang membunuh Bintang Balqis (14) sudah ditangkap oleh Polres Kediri Kota pada Minggu 25 Februari 2024.
Mohammad As'adul Anam yang mengetahui kejadian ini mengaku menyanyangkan hal seperti ini bisa terjadi disebuah pondok pesantren.
Untuk mengatasi hal tersebut tidak terulang lagi, dirinya mengaku akan membuat sebuah program bernama SALIM.
Baca Juga: Berjanji Tingkatkan Kesejahteraan Ponpes, Ini Program Unggulan dari Mahfud MD
"Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, sapa lembaga pendidikan keagamaan Islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Polri Bakal Panggil Panji Gumilang Senin Depan Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun
Menko Polhukam Tegaskan Tiga Hal Fokus Pemerintah Tangani Ponpes Al Zaytun
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Akan Digugat Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Polri Koordinasi dengan Kemenag Untuk Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Ini Alasan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tak Hadiri Panggilan Kedua Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama