Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 22:10 WIB
Bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka setelah MKMK memberhentikan Anwar Usman? (Instagram.com/@prabowo)
Bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka setelah MKMK memberhentikan Anwar Usman? (Instagram.com/@prabowo)

Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar Usman tidak mengundurkan diri selama proses pemeriksaan dan pengambilan putusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2003.

Baca Juga: Penampakan Patung Juma Jokowi Karo yang Menelan Biaya Rp. 2,5 M 

Dia melanggar prinsip-prinsip penting seperti sapta karsa hutama, ketidakberpihakan, penerapan hukum, dan integritas.

Namun, perlu dicatat bahwa keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak berdampak pada status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak bisa dibatalkan.

Oleh karena itu, Gibran masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Setelah jabatannya dicopot, Terungkap sumber kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Punya Moge dan mobil mewah?

Terlepas dari keputusan ini, perdebatan terus berlanjut, dan kita akan melihat bagaimana perkembangannya ke depan.

Gibran sendiri merespons dengan singkat, "Saya hanya mengikuti saja." Dia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan MKMK terhadap pamannya.

Dalam sidang tersebut, MKMK juga menemukan bahwa Anwar Usman tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, yang juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip sapta karsa hutama.

Baca Juga: Kerap tampil hedon, Melihat kekayaan serta koleksi barang mewah AKP Agnis Juwita Manurung

Anwar Usman juga dianggap telah membuka peluang intervensi dari pihak luar dalam proses pengambilan putusan, yang juga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti secara sengaja membuka peluang intervensi dari pihak luar, yang merusak prinsip independensi hakim konstitusi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X