Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 22:10 WIB
Bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka setelah MKMK memberhentikan Anwar Usman? (Instagram.com/@prabowo)
Bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka setelah MKMK memberhentikan Anwar Usman? (Instagram.com/@prabowo)

 

Bisnisbandung.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sebuah keputusan kontroversial mengenai gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebabkan perdebatan sengit di seluruh negeri. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Imbas dari adanya keputusan Ketua MK, Anwar Usman mengenai batas usia capres dan cawapres ini adalah diberhentikannya Anwar Usman dari Ketua MK.

Baca Juga: Yuwana : Kedua Kalinya, Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar International Innovation and Conference on Bandung

Namun bagaimana dengan hasil keputusan yang sudah dikeluarkan mengenai batas usia capres dan cawapres? MKMK menyatakan bahwa mereka tidak dapat menilai atau membatalkan putusan sebelumnya, yaitu perkara 90/PUU-XXI/2003.

Hal ini diumumkan oleh Sekretaris MKMK, Wahiduddin Adams, dalam sebuah sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk menilai aspek teknis yudisial dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kemeriahan Screening Film Gampang Cuan di Kota Bandung

Hal ini dikarenakan melibatkan hakim konstitusi yang merupakan perwujudan dari prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai salah satu pilar konstitusi.

Namun, pihak yang melaporkan meminta MKMK untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa ada konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang notabene merupakan paman Gibran.

Baca Juga: Rajiv Media Harus Proaktif Dalam Masa Kampanye Pemilu 2024

Namun, Ketua MKMK, Jimly, berpendapat bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebelumnya, MKMK telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X