Indonesia Resmi Menganut Sistem Multipartai, Anggota PPKI Tidak Sepakat Membentuk Partai Tunggal

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Illustrasi peresmian Sistem Multipartai Indonesia (pixabay)
Illustrasi peresmian Sistem Multipartai Indonesia (pixabay)

Bisnisbandung.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang 22 Agustus 1945 tidak sepakat pembentukan satu partai. Baru pada 3 November pemerintah memberi keleluasaan mendirikan partai. Sejak itu Indonesia menganut sistem multipartai.

Maklumat pemerintah, 3 November 1945, yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta, atas usul Komite Nasional Pusat, menyatakan pemerintah menyukai pembentukan partai-partai politik. Rakyat diberi kebebasan mendirikan partai politik.

Semula pemerintah berniat membentuk sebuah partai politik. Seperti di Rusia dan RRC, di Indonesia hanya ada satu partai. Artinya Indonesia menganut partai tunggal yakni Partai Nasional Indonesia (PNI).

Baca Juga: Pendaftaran Partai Politik Menggunakan Dasar Undang-Undang Nomor 7/2017

Tampaknya PPKI pada sidang 22 Agustus 45 tidak mendapat suara bulat menyepakati pembentukan satu partai itu. Agenda pembentukan satu partai yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) ditunda.

Parlementer Multipartai

Baru setelah terbentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) di seluruh Indonesia, KNI Pusat mengajukan usul kepada pemerintah, rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya mendirikan partai. Atas usul itulah, pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan partai.

Isi maklumat itu antara lain, pemerin adanya kedah menyukai tumbuhnya partai-partai politik. Pemerintah berharap partai-partai politik itu telah tersusun sebelum pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: LBP Dapat Gelar The King Of Angin Sorga Ujang : Jarang Ada Partai Politik Berani Mengkritik Luhut

Sepuluh partai yang dibentuk dan direkomendasikan pemerintah. Kesepuluh parpol itu, ialah Masyumi, PKI, Partai Buruh (PBI), Partai Rakyat Jelata, Parkindo, PSI, PRS, PKRI, Permai, dan PNI.

Pembentukan kabinet pertama tanggal 2 September 1945 ternyata hanya berusia kurang dari tiga bulan. Atas usul Komite Nasional Pusat, dibentuk kabinet baru di bawah Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri.

Baca Juga: Rizal Ramli: Carut Marut Partai Politik Dan Sistem Presidential Threshold, Inilah Kunci Dari Sekop Pemerasan

Dengan diangkatnya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri, artinya Republik Indonesia menganut sistem Parlementer Multipartai. Para menteri tidak lagi bertanggung-jawab kepada Presiden tetapi kepada Komonite Nasional Indonesia Pusat.

Sistem itu diambil sebagai gambaran lebih tegas adanya kedaulatan rakyat. Karena itu pemerintah, dalam hal ini presiden, menyetujui dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem pemerintahan RI.

Persetujuan itu ditegaskan dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Memahami Masa Adven, Empat Minggu Penting Jelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:24 WIB

8 Tema Natal Inspiratif dan Penuh Makna

Senin, 8 Desember 2025 | 18:00 WIB

Ragam Persiapan Natal 2025

Minggu, 23 November 2025 | 07:45 WIB

Tema Natal 2025, Yesus Hadir Untuk Keluarga

Rabu, 19 November 2025 | 09:05 WIB

Jenis Tanaman Yang Mudah Ditanam di Halaman Rumah

Minggu, 9 November 2025 | 19:10 WIB

Merasakan Bahagia Dalam Hadirat Tuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Pentingnya Ilmu Beladiri Untuk Terhindar Dari Kejahatan

Senin, 15 September 2025 | 15:00 WIB

Menilik Cara Mengatasi Kesenjangan Ekonomi

Senin, 15 September 2025 | 14:00 WIB

Menilik Prestasi Purbaya, Menkeu Pengganti Sri Mulyani

Rabu, 10 September 2025 | 10:30 WIB
X