Bisnisbandung.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang 22 Agustus 1945 tidak sepakat pembentukan satu partai. Baru pada 3 November pemerintah memberi keleluasaan mendirikan partai. Sejak itu Indonesia menganut sistem multipartai.
Maklumat pemerintah, 3 November 1945, yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta, atas usul Komite Nasional Pusat, menyatakan pemerintah menyukai pembentukan partai-partai politik. Rakyat diberi kebebasan mendirikan partai politik.
Semula pemerintah berniat membentuk sebuah partai politik. Seperti di Rusia dan RRC, di Indonesia hanya ada satu partai. Artinya Indonesia menganut partai tunggal yakni Partai Nasional Indonesia (PNI).
Baca Juga: Pendaftaran Partai Politik Menggunakan Dasar Undang-Undang Nomor 7/2017
Tampaknya PPKI pada sidang 22 Agustus 45 tidak mendapat suara bulat menyepakati pembentukan satu partai itu. Agenda pembentukan satu partai yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) ditunda.
Parlementer Multipartai
Baru setelah terbentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) di seluruh Indonesia, KNI Pusat mengajukan usul kepada pemerintah, rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya mendirikan partai. Atas usul itulah, pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan partai.
Isi maklumat itu antara lain, pemerin adanya kedah menyukai tumbuhnya partai-partai politik. Pemerintah berharap partai-partai politik itu telah tersusun sebelum pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: LBP Dapat Gelar The King Of Angin Sorga Ujang : Jarang Ada Partai Politik Berani Mengkritik Luhut
Sepuluh partai yang dibentuk dan direkomendasikan pemerintah. Kesepuluh parpol itu, ialah Masyumi, PKI, Partai Buruh (PBI), Partai Rakyat Jelata, Parkindo, PSI, PRS, PKRI, Permai, dan PNI.
Pembentukan kabinet pertama tanggal 2 September 1945 ternyata hanya berusia kurang dari tiga bulan. Atas usul Komite Nasional Pusat, dibentuk kabinet baru di bawah Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri.
Dengan diangkatnya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri, artinya Republik Indonesia menganut sistem Parlementer Multipartai. Para menteri tidak lagi bertanggung-jawab kepada Presiden tetapi kepada Komonite Nasional Indonesia Pusat.
Sistem itu diambil sebagai gambaran lebih tegas adanya kedaulatan rakyat. Karena itu pemerintah, dalam hal ini presiden, menyetujui dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem pemerintahan RI.
Persetujuan itu ditegaskan dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945.***
Artikel Terkait
Kapan Yel Yel ”Merdeka” Berkumandang di Nusantara? Mendorong Semangat Juang Bangsa Indobesia
Mengapa Tanggal 5 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia?
Indonesia Pernah Punya Gagasan Bentuk Pemerintahan Presidensial Partai Tunggal