Bisnis Bandung - Pasca libur Lebaran, ternyata masih ada saja perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya secara penuh.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jabar pun menerima 650 aduan terkait THR.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu, dari 650 aduan terkait THR, 627 diantaranya dilaporkan secara online sedangkan 23 lainnya offline.
Deni Rahayu menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti 13 perusahaan yang dilaporkan terlambat membayarkan THR karyawannya.
Baca Juga: Ini Data Provinsi yang Paling Banyak Pengaduan Pelanggaran THR!
"Masih ada perusahaan yang belum membayar penuh THR-nya, 13 perusahaan ditindaklanjuti, 8 diperiksa, dan sisanya kami proses berdasarkan UPTD masing-masing," tegas Deni.
Menurut Deni yang diwawancara usai gelaran Jabar Punya Informasi atau JAPRI di Gedung Sate Bandung, Rabu (24/05/2022), paling banyak aduan THR itu berasal dari Kota Bandung, yaitu sebanyak 217.
Namun, menurutnya jumlah laporan tersebut tidak mewakili jumlah perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawannya secara penuh.
"Satu perusahaan itu ada yang dilaporkan oleh beberapa orang. Dengan jumlah seluruhnya 73 ribu perusahaan di Jabar, jadi prosentasenya hanya 0,005, jadi terhitung baguslah," pungkas Deni.
Deni pun optimis, permasalahan THR tersebut akan selesai seperti halnya pada tahun 2021, "Hanya membutuhkan proses dan waktu. Tapi, pada intinya asal ada kesepakatan antara perusahaan dengan buruh itu sendiri," ujarnya.
Dampak pandemi covid-19 rupanya masih terasa di beberapa perusahaan di Jabar sehingga sulit membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tepat waktu.
Deni mengungkapkan hal tersebut seperti sebuah pengecualian, meski memang ketentuan pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran dengan ketentuan sesuai jumlahnya dan sesuai ketentuan waktu sang karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Deni pun menegaskan, ada sanksi administratif yang diberikan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawannya, tapi ada juga yang hanya diberi teguran lisan.
"Tapi di Jabar, kalau berdasarkan pengalaman, tidak akan sampai pada sanksi berat karena ada kesepakatan antara buruh dengan perusahaan," katanya.