Polda Jabar memastikan ada 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah itu 26 orang terbukti terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran
Sementara 16 orang lainnya berperan sebagai penghasut maupun terhasut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Penunjukan Dony Oskaria Plt Menteri BUMN Munculkan Spekulasi, Ini Menurut Pengamat
"Para tersangka mengakui membaca dan merujuk buku-buku tersebut, lalu menerapkannya dalam aksi. Ini bukti bagaimana ideologi anarkisme diserap dan dipraktikkan," jelas Hendra.
Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya aliran dana lain dari luar negeri yang masuk untuk mendanai aksi anarkis di Tanah Air.***
Artikel Terkait
Erick Thohir Diminta Mundur dari PSSI, Adi Prayitno: Publik Justru Nggak Rela!
Amien Rais Ledek KPK: Kucing Kerempeng Lawan Singa Koruptor!
Qodari Jadi KSP, Rocky Gerung: Demokrasi Indonesia Makin Gelap
Awalil Rizky Sentil Pemerintah: Cari Kerja Sekarang Lebih Sulit dari Pandemi!
Truk Tambang Parung Panjang Bikin Konflik, Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan
Peternak Sapi Lokal Gigit Jari, Awalil Rizky: MBG Dikuasai Asing?