Dana Operasional Gubernur Rp21,6 Miliar? Dedi Mulyadi: Semua untuk Masyarakat, Bukan Saya

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 13:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak keberatan jika dana operasional gubernur dihapuskan.

Ia menyebut sejak awal seluruh dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi.

Dikutip dari instagramnya, Dedi Mulyadi menjelaskan "Saya tegaskan ya gaji gubernur dan tunjangannya itu hanya Rp8,1 juta per bulan. Saya tidak mengambil fasilitas lain seperti baju dinas dan mobil dinas."

Baca Juga: Generasi Patah Sayap, Mimpi yang Terkubur

"Anggaran perjalanan dinas pun saya turunkan drastis dari Rp1,5 miliar menjadi hanya Rp50 juta," kata Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi dana operasional gubernur yang nilainya sekitar Rp21,6 miliar per tahun selama ini dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Mulai dari biaya pengobatan warga di rumah sakit, transportasi pasien, renovasi rumah rusak, perbaikan infrastruktur desa, hingga pembangunan jembatan di daerah terpencil.

Dedi Mulyadi mengatakan "Setiap hari banyak warga antre di Lembur Pakan untuk meminta bantuan."

"Dana operasional itu saya arahkan ke sana bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Baca Juga: Pentingnya Ilmu Beladiri Untuk Terhindar Dari Kejahatan

Dedi Mulyadi menambahkan aturan yang berlaku memang mengatur dana operasional kepala daerah sebesar 0,15% dari pendapatan asli daerah.

Dengan PAD Jawa Barat sekitar Rp19 triliun, dana operasional gubernur mencapai Rp28,8 miliar dengan porsi yang diterima gubernur sekitar Rp21,6 miliar.

Namun Dedi Mulyadi menekankan bila dana itu dihapuskan, yang akan dirugikan bukan dirinya, melainkan masyarakat.

"Kalau dihapus saya siap. Tapi masyarakat yang akan kehilangan sumber bantuan cepat di luar APBD formal," ujarnya.

Baca Juga: Menilik Cara Mengatasi Kesenjangan Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X