Bisnisbandung.com - Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap proyek perumahan yang melanggar aturan perizinan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan tak akan memberi toleransi bagi pengembang nakal yang membangun tanpa izin resmi.
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan “Saya berharap jangan coba-coba ada lagi aktivitas pembangunan di sini.”
Baca Juga: Generasi Patah Sayap, Mimpi yang Terkubur
“Saya laporkan ke polisi untuk diproses hukum,” tegas Erwin.
Menurut Erwin ketidakpatuhan pengembang dalam melengkapi izin bisa merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan iklim investasi yang tidak sehat di Kota Bandung.
Erwin menekankan “Pokoknya kalau tidak ada izin tidak ada ampun, saya akan segel.”
“Semua proyek wajib punya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin lainnya sebelum jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Pentingnya Ilmu Beladiri Untuk Terhindar Dari Kejahatan
Baru-baru ini Satgas Yustisi Kota Bandung kembali menyegel proyek perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV, Kecamatan Batununggal.
Proyek tersebut diketahui belum mengantongi PBG.
Yang mengejutkan proyek ini sebelumnya juga pernah disegel pada 2023.
Namun pengembang tetap nekat melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi.
“Kita tidak main-main. Kalau ditemukan pelanggaran pasti kita segel. Jangan sampai aturan diabaikan,” ujar Erwin.
Baca Juga: Menilik Cara Mengatasi Kesenjangan Ekonomi
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya & Raja Juli Disorot, Adi Prayitno: Publik Butuh Prestasi
Sri Mulyani Bisa Kaget? Adi Prayitno: Menteri Koboy Purbaya Siap Geber Ekonomi 7%!
Ekonom Awalil Rizky Sebut Pendapatan Investasi Indonesia Semua Minus, Ini Dampaknya
Purbaya Alihkan Rp200 Triliun dari BI ke Perbankan, Awalil Rizky: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh Lagi?
Sri Mulyani Calon Presiden RI 2029-2034? Ikrar Nusa Bhakti: Rekam Jejaknya Layak Jadi Pemimpin
Ade Armando Bongkar Alasan Sri Mulyani Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan