Polda Jawa Barat Ringkus 11 Penyebar Konten Provokatif Usai Ricuh DPRD Jabar

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 09:00 WIB
11 Tersangka Penyulut Permusuhan di Medsos Ditangkap Polda Jabar (dok instagram Humas Polda Jabar)
11 Tersangka Penyulut Permusuhan di Medsos Ditangkap Polda Jabar (dok instagram Humas Polda Jabar)


Bisnisbandung.com - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penyebar konten permusuhan di media sosial pasca aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan peran berbeda mulai dari peracik bom molotov, perekam, hingga penyebar konten provokatif.

Baca Juga: Salsa Erwina Desak PDIP Pecat Kader Arogan, Ingatkan Rakyat Sudah Murka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 2–3 September 2025.

Dikutip dari instagram Humas Polda Jabar, Hendra menjelaskan "Para tersangka aktif menyebarkan konten provokasi melalui Instagram, TikTok, hingga WhatsApp Group."

"Konten mereka berisi ajakan permusuhan, penghinaan, kabar bohong, hingga live streaming bernada provokatif," ujar Hendra.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu.

Baca Juga: BIN Dinilai Tak Bisa Antisipasi Penumpang Gelap, Eks Kepala BAIS TNI: Inilah Risiko Demo

Serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polisi menegaskan kebebasan berpendapat tetap dilindungi, namun harus berada dalam koridor hukum.

Baca Juga: Analis Politik: Krisis Jadi Momentum Tekan Ketimpangan antara Wakil Rakyat dan Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X