Relawan Prabowo Harus Bubar, Refly Harun: Jangan Kecilkan Presiden dengan Kepentingan Golongan

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 16:00 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun (dok youtube Indonesia Lawyers Club)
Pakar hukum tata negara Refly Harun (dok youtube Indonesia Lawyers Club)


Bisnisbandung.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali melontarkan kritik tajam soal keberadaan relawan politik di sekitar Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya relawan yang masih aktif mengatasnamakan Prabowo sebaiknya segera dibubarkan.

"Relawan yang mengatasnamakan Prabowo itu harus bubar. Prabowo itu milik republik bukan milik golongan tertentu," kata Refly Harun dalam YouTube Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Serangan ke Rumah Sri Mulyani Dinilai Anomali, Bhima Ingatkan Dampak ke Stabilitas Nasional

Refly Harun menilai keberadaan relawan justru mengecilkan posisi Prabowo sebagai kepala negara.

"Seolah-olah Prabowo hanya presiden untuk kelompok tertentu bukan presiden untuk seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Tak hanya relawan Prabowo, Refly Harun juga menyebut relawan Gibran Rakabuming Raka semestinya bubar.

"Relawan Gibran juga harus bubar karena dia wakil presiden kita semua, belongs to the republic juga," ujarnya.

Refly Harun pun menyinggung gaya hidup sejumlah tokoh relawan salah satunya Noel.

Baca Juga: CELIOS Soroti Kebocoran Ratusan Triliun Ekspor SDA, Rugikan Kas Negara

Ia heran seorang mantan pengemudi ojek online bisa memiliki mobil mewah hingga motor besar.

"Pertanyaannya dari mana uangnya kalau bukan dari premanisme politik?" sindir Refly.

Dalam paparannya Refly Harun juga menyoroti isu korupsi di pemerintahan.

Ia menantang Prabowo untuk benar-benar bersih dari praktik korupsi jika serius ingin menegakkan Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: Sri Mulyani Janji Pajak Tak Naik, CELIOS Nilai Tidak Menyelesaikan Akar Masalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X