Dengan ancaman hukuman berat mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup serta denda mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan rilis kasus ini turut dihadiri pejabat daerah dan tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Cirebon.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif karena perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat," tutup Sumarni.***
Artikel Terkait
Bupati Subang Reynaldy Putra Tutup Galian Tanah Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Masyarakat
Praktik Curang Oknum HRD, Dedi Mulyadi Siap Gandeng Polisi Berantas Pungli Rekrutmen
Kekuasaan Politik Jokowi Makin Kerempeng, Amien Rais: Usai Lengser
Kontroversi Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan, Ini Pendapat Adi Prayitno
Silvester Matutina Tak Juga Jalani Hukuman, Mahfud MD Sebut Ada Perlindungan Kejaksaan
Program Tukar Sampah Jadi Telur, Inovasi Dedi Mulyadi untuk Masa Depan Anak Sekolah