Silvester Matutina Tak Juga Jalani Hukuman, Mahfud MD Sebut Ada Perlindungan Kejaksaan

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait polemik Silvester Matutina.

Silvester Matutina hingga kini belum dieksekusi meski sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2019.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud secara blak-blakan menyebut kejaksaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dijalankannya putusan hukum tersebut.

Baca Juga: Semua Dipajakin, Tapi Dapat Balik Setengah Miliar! Cerita WNI di Belanda yang Bikin Netizen Iri Berat!

“Yang pasti dia menghindar, yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi itu Kejaksaan,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa vonis terhadap Silvester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Mei 2019.

Namun hingga kini Silvester belum juga menjalani hukuman.

Ia bahkan masih wara-wiri di ruang publik dan tampil dalam berbagai acara debat.

“Saya baru tahu dia terpidana setelah lihat dia debat sama Roy Suryo. Di situ dia bilang Roy terpidana tapi Roy juga bilang balik: ‘Kamu juga terpidana.’ Saya cek, betul ada putusan MA. Jadi ini bukan isu baru tapi putusannya sudah lama,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Polda DIY Tangkap Komplotan Judi Online yang Rugikan Bandar! Bikin Akun Baru Tiap Hari Demi Banjir Cuan!

Mahfud menilai alasan kejaksaan tidak mengetahui putusan tersebut sangat tidak bisa diterima.

Menurut Mahfud alasan apapun yang dilontarkan Kejaksaan Agung soal tidak tereksekusinya putusan MA adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya “backing” dari pihak tertentu.

“Kalau bukan karena dilindungi lalu apa? Lalai? Itu juga tidak bisa dibenarkan. Apakah ada suap? Apakah ada perintah dari atasannya? Semua itu harus diusut,” kata Mahfud.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Nike Wanita Terbaik, Beli Promo 8.8 Agustus 2025 Sport Hype Blibli Makin Terjangkau!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X