Silvester Matutina Tak Juga Jalani Hukuman, Mahfud MD Sebut Ada Perlindungan Kejaksaan

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)

Ia menyebut Kejaksaan memiliki tim khusus bernama Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang seharusnya bisa menangkap Silvester seperti para buronan lain.

“Orang di Papua saja bisa ditangkap masa ini yang ada di depan mata enggak bisa? Jangan-jangan karena dia dekat dengan kekuasaan waktu itu?” sindir Mahfud.

Terkait klaim Silvester bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, Mahfud menegaskan bahwa damai tidak menghapus kewajiban menjalani hukuman pidana.

“Dalam hukum pidana musuhnya bukan individu tapi negara. Negara diwakili oleh kejaksaan. Jadi tidak bisa ada damai lalu bebas dari hukuman,” tegasnya.

Baca Juga: Geger di Pati! Bupati Naikkan Pajak Hingga 250%, Tantang 50 Ribu Warga Demo: “Saya Tidak Akan Gentar!”

Mahfud mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi terhadap Silvester dan mengusut siapa saja yang bertanggung jawab di internal kejaksaan.

“Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik. Ini bukan urusan pribadi ini soal ketegasan hukum. Negara ini bahaya kalau terpidana bisa keluyuran bebas tanpa eksekusi,” ujarnya.

Mahfud juga menyinggung tanggapan dari pejabat Kejaksaan Agung yang dianggapnya tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 2030 Jadi Tahun Penentuan: Indonesia Selamat atau Bubar dari Middle-Income Trap?

“Kalau alasannya putusan belum sampai ke kejaksaan itu mengada-ada. Putusannya sudah ada di direktori MA,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas harus dimulai dari kasus seperti ini.

Ia meminta Kejaksaan segera bertindak dan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau negara mau tegas soal hukum ini saatnya. Tangkap dan eksekusi Silvester. Lalu jelaskan ke publik siapa yang melindungi dia selama ini,” tutup Mahfud.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X