Miris, Penggiat Media (AG) Dikriminalisasi, Tim Kuasa Hukum Duga Keterlibatan Mafia Tanah dan Hukum

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 08:15 WIB
  Tim Kuasa Hukum AG gelar konferensi pers terkait kriminalisasi penggiat media (AG) (Bisnisbandung.com/ Budi Hartati)
 Tim Kuasa Hukum AG gelar konferensi pers terkait kriminalisasi penggiat media (AG) (Bisnisbandung.com/ Budi Hartati)

Bisnisbandung.com - Kasus kriminalisasi terhadap seorang penggiat media berinisial AG terus bergulir.

AG yang membeli tanah di daerah Maribaya Lembang, malah dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan memalsukan surat atau menyuruh memalsukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik. 

Menurut Tim Kuasa Hukum AG, Hotma Bhaskara Nainggolan, sebelumnya, pada April 2015, Djedje Adiwiria yang saat ini telah almarhum, menjual sebidang tanah kepada AG dengan nilai Rp 2.500.000.000.

Selain itu Djeje Adiwiria juga meminta bantuan kepada AG untuk membantu proses gugatan terhadap pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah di Maribaya Lembang tersebut.

Dalam beberapa kali persidangan yang telah dilakukan tersebut pun AG selalu menang. Putusan peradilan menegaskan jika Perjanjian Jual Beli antara AG dengan (Alm) Djedje Adiwiria seperti tertera dalam Akta PPJB Nomor 7 Tanggal 15 April 2015 adalah sah dan transaksi wajib dilanjutkan ke suatu Akta Jual Beli. 

Baca Juga: 5.100 Handphone Rakitan Ilegal Disita, Kemendag Bongkar Pabrik Palsu di Cengkareng 

Namun, bukannya ungkapan terima kasih yang disampaikan, ahli waris almarhum justru ingin memenjarakan AG atas pasal 263 atau 266 KUHP. AG dilaporkan ke Polda Jabar pada 11 Desember 2023. 

"Objek pemalsuan dokumen dalam perkara ini yaitu Surat Pernyataan tertanggal 15 April 2015 yang telah ditandatangani oleh seluruh ahli waris (Alm) Djdje Adiwiria yang diberikan oleh Notaris Dedeh Aminah kepada Advokat Tomson Panjaitan (Kuasa Hukum Sdr. AG terdahulu) yang diberikan bersamaan dengan Akta PPJB Nomor 7 Tanggal 15 April 2015," ujar Bhaskara. 

Dalam kasus tersebut, Notaris Dede Aminah menyatakan tidak pernah memberikan Surat Pernyataan tertanggal 15 April 2015 kepada Adv. Tomson Panjaitan. Bahkan minuta Akta PPJB Nomor 7 Tanggal 15 April 2015 dinyatakan telah hilang. 

Bhaskara pun menjelaskan, sebelum upaya kriminalisasi terhadap AG, setidaknya terdapat 6 kali persidangan yang harus dijalani AG dengan materi berbeda-beda.

Pihaknya pun menduga hal tersebut dilakukan secara terencana oleh mafia tanah yang bersekongkol dengan ahli waris (Alm) Djedje Adiwiria. 

Baca Juga: “10 Tahun Dipimpin Pembohong!” Amien Rais Tuntut Keadilan atas Ijazah Jokowi 

"Setelah para ahli waris (Alm) Djedje Adiwiria beserta mafia tanah yang diduga berada di belakang para ahli waris tersebut kehabisan akal mengingat telah sempurna kekuatan hukum transaksi yang dilakukan antara AG dengan (Alm) Djedje Adiwiria, maka kami menduga mereka kemudian menggandeng oknum-oknum Aparat Penegak Hukum melakukan kriminalisasi terhadap AG," ungkap Bhaskara. 

Karenanya berbagai langkah hukum pun dilakukan Tim Kuasa Hukum AG. Langkah tersebut diantaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X