Wali Kota Farhan: Bagi-bagi Minuman Keras Melanggar Perda, Ini Sanksinya!

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
Pemkot Tindak Tegas Komunitas Pembagian minuman keras  (dok instagram Farhan)
Pemkot Tindak Tegas Komunitas Pembagian minuman keras (dok instagram Farhan)


Bisnisbandung.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons tegas insiden pembagian minuman keras.

Pembagian minuman keras terjadi dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 yang digelar di Bandung pada 19–20 Juli lalu.

Pemerintah Kota Bandung melalui Tim Yustisi langsung memberikan sanksi terhadap komunitas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pakar Nilai Transfer Data Warga RI ke AS Rawan Langgar Prinsip Perlindungan Privasi

Dalam instagramnya, Farhan menyampaikan bahwa pihaknya menyadari adanya ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan PSRI 2025.

Salah satunya adalah insiden pembagian minuman keras oleh komunitas lari Free Runners yang didukung oleh komunitas Pace and Place di salah satu rute perlombaan.

"Ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan kegaduhan di media sosial. Maka Pemkot Bandung harus bertindak," kata Farhan.

Pemerintah Kota Bandung menilai tindakan tersebut telah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta mencederai norma agama, sosial, dan budaya masyarakat Bandung.

Baca Juga: Gaya Komunikasi Santai Prabowo Dinilai Efektif, Tapi Bisa Tumpulkan Kritik Substantif

Dalam rapat klarifikasi yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Satpol PP, serta perwakilan penyelenggara dan komunitas sejumlah sanksi resmi dijatuhkan:

Pace and Place didenda administratif sebesar Rp5 juta, diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa, serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

Free Runners dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti selama dua minggu di Balai Kota Bandung serta diwajibkan meminta maaf secara terbuka dan menandatangani pernyataan resmi.

Pihak Pocari Sweat selaku penyelenggara acara menegaskan bahwa tindakan pembagian minuman keras itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Mereka mengaku kecewa dan menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga: Presiden Kritik Pihak Nyinyir, Pakar Nilai Prabowo Juga Terseret dalam Pola Komunikasi Serupa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X