Dalam sidak tersebut Dedi Mulyadi juga menemukan bahwa izin penjualan tanah di lokasi itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada 24 Desember 2024 sebelum ia menjabat sebagai Gubernur.
“Kalau memang izin itu dikeluarkan tapi pelaksananya melanggar aturan tidak memperbaiki jalan, tidak memperhatikan K3, maka izinnya bisa kita cabut. Hari Senin saya minta seluruh izin ini dievaluasi,” tegas Dedi Mulyadi.
Sopir-sopir juga mengeluhkan bahwa mereka kerap dimarahi warga karena dianggap merusak jalan.
Padahal mereka hanya pekerja yang mengangkut muatan sesuai perintah pemilik truk.
Baca Juga: Ironis! Amerika Serikat Sekarang Tertutup, Cina Malah Terbuka, Sorotan Leonard Hartono
“Yang salah itu bukan sopir tapi pengusaha yang ngasih muatan berlebih. Sopir kalau bawa muatan kurang malah dipotong uang jalannya,” ungkap salah satu sopir dari Garut.
Di akhir sidaknya Dedi Mulyadi meminta agar seluruh perusahaan yang terlibat wajib memperbaiki jalan yang rusak karena aktivitas mereka.
Ia juga menegaskan agar keuntungan dari usaha galian bisa dibagi lebih adil tidak hanya untuk pemilik modal.
“Saya minta bikin perjanjian. Jalan rusak harus dibeton ulang. Jangan yang kaya makin kaya sopir makin sengsara,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
UGM Diseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud: Mereka Cuma Keluarkan Bukan Palsukan
Kontroversi Ijazah Jokowi: Mohamad Sobary Tuntut Kebenaran dan Pertanggungjawaban
Korupsi Hakim Bukan Karena Gaji Kecil, Ini Penjelasan Mahfud MD!
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ungkap Ngerinya Mafia Hukum yang Merusak Kepercayaan Publik
Pakar politik Bongkar Dugaan Operasi Senyap Jinakkan Kelompok Kritis
Matahari Kembar di Kabinet Prabowo, Sobary Soroti Politik Gembel!