Fasilitas Negara Bukan untuk Pribadi, Dedi Mulyadi Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 09:00 WIB
Dedi Mulyadi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran (dok mediacenter.riau.go.id)
Dedi Mulyadi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran (dok mediacenter.riau.go.id)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

Dedi Mulyadi melarang keras penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa kendaraan dinas sebaiknya disimpan di tempat aman seperti kantor polisi atau kodim setempat guna menghindari risiko kehilangan saat ditinggal mudik.

Baca Juga: Abuse of Power atau Respons Psikologis? Soal Kasus Penembakan oleh Oknum TNI

Dikutip dari instagramnya, Dedi Mulyadi menjelaskan "Mobil dinas itu fasilitas negara bukan untuk kepentingan pribadi."

"Silakan pakai kendaraan pribadi masing-masing untuk mudik," ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi para kepala dinas maupun ASN semestinya sudah memiliki kendaraan pribadi.

Ia menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mudik berpotensi disalahgunakan serta melanggar aturan.

Baca Juga: Menyoal Peran Komando dalam Insiden Way Kanan, Selamat Ginting: Benarkah Atasan Tidak Tahu?

Tak hanya melarang penggunaannya Dedi Mulyadi juga mengingatkan agar mobil dinas disimpan dengan aman selama ditinggal mudik.

Ia mengimbau kendaraan tersebut diparkir di kantor-kantor instansi seperti Polres, Kodim, atau Polda.

"Jangan ditinggal begitu saja di rumah. Lingkungan saat Lebaran sepi rawan kehilangan. Lebih aman taruh di tempat yang terjamin," kata Dedi Mulyadi

Pengalaman serupa pernah ia alami saat menjabat Bupati Purwakarta. Karena itu ia ingin memastikan kejadian seperti kehilangan mobil dinas tak terulang.

Kebijakan ini lanjutnya juga sebagai upaya menjaga integritas ASN dan memastikan aset negara dikelola dengan transparan serta bertanggung jawab.

Baca Juga: Alarm Tumbangnya Industri Padat Karya Nasional, Gelombang PHK di Awal Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X