Bisnisbandung.com - Bagi umat Islam, bisa pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji merupakan sebuah harapan dan cita-cita. Tidak sedikit yang rela menabung bertahun-tahun guna bertamu ke Baitullah.
Kesabaran mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk biaya haji yabg cenderung selalu mengalami peningkatan, menjadi ujian tersendiri bagi para calon jemaah haji.
Seperti nasib ratusan calon jemaah haji di Jabar yang mesti rela menunda keberangkatan ke tanah suci karena belum melunasi seluruh biaya haji.
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyebutkan ada sekitar 900 calon jemaah haji tahun 2025 yang masih belum melunasi biaya.
Baca Juga: Syarat Vasektomi untuk Bansos, DPRD Jabar: Dedi Mulyadi Melangkahi Kewenangan
"Sekarang punya proses pelunasan dan ada beberapa orang lagi Jamaah Haji yang belum melunasi dan sekarang masih ada waktu untuk melunasikan. Kemarin itu update-nya belum kami terima tapi yang jelas waktu hari Jumat kemarin itu masih tersisa sekitar 700 atau 900 (orang)," kata Ajam melansir salah satu laman media online.
Menilik lebih dalam, memang benar bahwa berkunjung ke Baitullah tidak lepas dari ketetapan Allah untuk memanggil hamba yang dikehendakiNya.
Hanya saja, di tengah peliknya tata kelola haji di negeri ini, justru mesti ada saran dan masukan agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.
Terlepas dari berbagai alasan terkait faktor yang menyebabkan kenaikan biaya keberangkatan ibadah haji, menurut penulis fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah dugaan adanya kapitalisasi terkait ibadah haji itu sendiri.
Baca Juga: Bukan Hukuman, Dedi Mulyadi Sebut Barak Militer sebagai Solusi Pendidikan Karakter
Dana haji yang begitu besar menjadi lahan basah bagi oknum yang berkepentingan untuk mencari profit. Walhasil, masyarakatlah yang menanggung beban berat saat ingin menunaikan ibadah haji.
Ajimumpung oknum tertentu guna mendulang keuntungan ditengah niat tulus para calon jamaah haji untuk menunaikan rukun Islam yang ke 5, seperti menjadi kewajaran untuk saat ini.
Disisi lain, otoritas Arab Saudi mempunyai kebijakan bahwa visa nonhaji terlarang untuk digunakan saat melaksanakan ibadah haji.
Ini adalah masalah penting bagi kaum muslim. Ini karena pemberlakuan visa sesungguhnya berdasarkan atas spirit nation-state.
Prinsip inilah yang telah membuat penyelenggaraan haji menjadi rumit. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji harus dikembalikan pada prinsip-prinsip Islam yang benar.
Dalam penyelenggaraannya pada masa keemasan Islam (Islamic Golgen Age) siapa pun tidak membutuhkan visa untuk memasuki tanah suci karena wilayah ini adalah bagian dari negara Islam.
Artikel Terkait
Cara Jitu Mencegah Pergaulan Bebas
Gercep, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Menjelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025: Menakar Tantangan dan Harapan
Literacy in Indonesia: Practice and Policies, Apakah Sudah Berhasil?
Pentingnya Upaya Memberantas Tuntas Judol