Bisnisbandung.com - Kendaraan dengan plat nomor khusus untuk mobil dinas melanggar aturan ganjil genap akan tetap dilakukan penindakan ungkap Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan plat nomor khusus tersebut sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil genap.
Yusri Yunus menegaskan "Kalau waktunya ganjil, ya ganjil. Waktunya genap, ya genap. Jadi jangan berharap bebas ganjil genap, saya kejar plat nomor khusus, saya kejar nomor rahasia tetap saya tindak.
Baca Juga: Wisata Edukasi Taman Lalu Lintas Masih Jadi Favorit Warga Berlibur
Kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan bukti pelanggarannya ke alamat sesuai dengan STNK. Ungkap Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Yusri menambahkan "Saat di capture kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga, tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,”
Plat RF, QH, dan IR atau pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia saat ini telah dihentikan untuk masa perpanjangan berlakunya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan "Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023”.
Baca Juga: 217 PELANGAR LALU LINTAS DI TINDAK DI OPERASI ZEBRA
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” pungkasnya.
Seperti kita ketahui banyak pemalsuan plat nomor khusus ini agar kebal hukum atau bebas ganjil genap, kendaraan dengan plat nomor khusus ini bisa mendapat prioritas di jalan raya apabila dalam sedang prengawalan polisi lalu lintas.
Apabila kendaraan dengan plat nomor khusus ini tanpa pengawalan polisi maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.***
Artikel Terkait
Kerap Timbulkan Kemacetan Lalu lintas, Stop Investor di Jalur Protokol
Arus Lalu Lintas di Lembang Macet
Jalan Penghubung Amblas, Lalu Lintas Terganggu
Viral Polisi Terseret Mobil Pelanggar Lalu Lintas
Ternak di 20 Kabupaten Kota Sudah Terjangkit PMK, Kementan Batasi Lalu Lintas Ternak Antar Provinsi
Berikut Alasan Mengganti Plat Nomor Putih pada Kendaraan dan Kapan pemberlakuan Plat Nomor Putih?