Bisnisbandung.com - Pengamat/Dosen Perdagangan Internasional Universitas Widyatama, Dwi Fauziansyah Moenardy S.IP,. M.I.Pol mengemukakan, Indonesia dinyatakan telah melanggar ketentuan WTO mengenai kebijakan pelarangan ekspor nikel.
Keputusan yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2022. Gugatan dari Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Dalam putusan WTO itu dinyatakan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Baca Juga: Krisis Pangan, Akhiri WTO, Tegakkan Kedaulatan Pangan
Walaupun demikian keputusan dari WTO ini belum memiliki keputusan hukum tetap, dan rencana Indonesia untung mengajukan banding ke WTO.
Adapun bunyi hasil final panel report dari WTO mengenai nikel, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.
Perlu dianalisis mengenai alasan pembelaan Indonesia. yang pertama yaitu keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional, dasar pembelaan ini terbilang tidak berdasar, karena melansir Investingnews.com dari data Survei Geologi AS terbaru negara dengan penghasil nikel terbesar didunia adalah Indonesia, adapun produksi nikel RI pada tahun 2017 sebesar 345.000 metrik ton (MT), kemudian melonjak mencapai 1 juta MT pada tahun 2021, negara ini juga memiliki cadangan sebesar 21 juta MT, lalu di ikuti oleh Filipina, Rusia, Kaledonia Baru Dan Rusia.
Baca Juga: WTO Dinilai Gagal Sejahterakan Petani
Yang kedua, Good Mining Practice (GMP) atau biasa dikenal sebagai praktik pertambangan yang baik menurut UU Pertambangan memuat kidah-kaidah sebagai berikut (1) keselamatan dan kesehatan kerja; (2) keselamatan operasi pertambangaan; (3) pengelolaan dan pemantaauaan lingkungan pertambangan; (4) konservasi sumberdaya mineral dan batubara; (5) pengelolaan sisa tambang. Alasan kedua ini belum memperkuat pembelaan Indonesia dalam putusan WTO karena memamg masih menjadi program Indonesia dalam penerapan GMP.
Artikel Terkait
Danau Bacan Bekas Galian Tambang Zeolit
Kontras : Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Industri Ekstraktif Tambang Menggunakan Kacamata Ekonomi-Politik
Diplomasi Kaos vs Jas, Elon Musk Tertarik Industri Nikel di Indonesia
Bank Sentral Rusia Siap Melegalkan Penambangan Crypto Jika Penambang Menjual Koin Hasil Tambang di Luar Negeri
Hasilkan 120 Milyar Per Hari, Berikut Fakta Mencengangkan tambang emas Terbesar Dunia PT Freeport Indonesia
Fantastis! Jadi Pawang Hujan Di Area Tambang, Segini Penghasilan Mbak Rara. Tembus Ratusan Juta!!